BeritaTrend.id | – JAKARTA, — DPR RI bersama Pemerintah Republik Indonesia resmi mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Tak main-main, rapat perdana yang digelar Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum pada Kamis, 5 November 2026, langsung menyepakati perubahan nama RUU agar lebih fokus menyasar para koruptor, sekaligus memasang target pengesahan kilat pada bulan yang sama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU ini ditargetkan tuntas sebelum tenggat awal 15 Desember 2026.
Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen politik untuk membenahi sistem penegakan hukum di tanah air.
“Kami memastikan RUU ini disahkan di bulan November ini, di masa sidang ini, jadi mendahului tenggat 15 Desember,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Berikut adalah sejumlah poin krusial dan keunikan materi yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset:
Penegasan Hukuman Mati bagi Koruptor RUU ini memperjelas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu—seperti korupsi dana bencana—yang merujuk pada aturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Perluasan Jangkauan ke Skema Ponzi dan Investasi Bodong Mekanisme perampasan tak hanya menyasar uang negara yang dicuri. Kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas, seperti investasi fiktif dan skema Ponzi, kini masuk radar. Menariknya, aset yang dirampas dari kasus penipuan publik ini direncanakan untuk dikembalikan kepada korban, bukan disita negara.
Jerat Hukum Bagi Perusahaan Pelaku Karhutla DPR dan pemerintah mematangkan usulan agar pembakar hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenai perampasan aset. Sanksi tidak lagi sebatas pencabutan izin administrasi, melainkan kejaran kompensasi finansial atas kerusakan lingkungan dari perusahaan-perusahaan besar.
Pengaturan Pemblokiran Aset Sementara yang Terukur Menjawab kekhawatiran kesewenang-wenangan aparat, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran aset bersifat sementara (misalnya rentang waktu awal 7 hari di batang tubuh RUU). Jika dalam pemeriksaan aset terbukti tidak berkaitan dengan kejahatan, hak milik wajib dibebaskan demi melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik dan siap membedah 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disiapkan.
Pembahasan detail selanjutnya akan dibawa ke tingkat Panitia Kerja (Panja) yang dijadwalkan mulai bersidang pada Senin, 9 November 2026.



