BeritaTrend.id|- JAKARTA — Perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Lima tersangka tersebut ialah SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA yang disebut sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik menghadirkan keterangan 113 saksi dan 8 ahli, disertai alat bukti surat dan dokumen.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS sepanjang 2017-2025.
Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izinnya, tetapi tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen PT QSS.
Praktik penjualan itu disebut berlangsung pada 2020-2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Penyidik juga menduga adanya kerja sama dengan penyelenggara negara. Di sisi lain, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan perizinan ekspor.
Aset Rp350 Miliar Disita
Kejaksaan sebelumnya menyita berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Aset itu antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, 3 kendaraan Triton, serta sejumlah kendaraan mewah.
Penyidik juga menyita satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, dan dua bidang tanah kosong.
Setelah inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai sekitar Rp350 miliar.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Namun, angka yang jauh lebih besar muncul dalam perhitungan kerugian negara.
Kerugian Negara Tembus Rp4 Triliun
Berdasarkan laporan audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan para tersangka dan pihak terkait menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat perkara tata kelola pertambangan PT QSS menjadi kasus dengan dimensi kerugian negara yang signifikan.
Kini, setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Para tersangka selanjutnya akan menghadapi proses persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.



