Hukum  

Buronan Kasus Kepabeanan Ditangkap di Tangerang, Terpidana Divonis 6 Bulan

BeritaTrend.id|- TANGERANG — Pelarian seorang terpidana perkara kepabeanan berakhir di Kota Tangerang, Banten.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan Eka Ruska bin Omo Warma, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.

Eka diamankan pada Kamis, 17 September 2026, di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Eka yang telah berstatus terpidana dalam perkara kepabeanan.

Perkara yang menjeratnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga putusan pengadilan dapat segera dieksekusi.

Berdasarkan putusan tersebut, Eka dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta.

Putusan itu menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Buronan diamankan tanpa perlawanan

Dalam proses pengamanan, Eka disebut bersikap kooperatif. Tidak terdapat kendala berarti sehingga tim dapat membawa terpidana untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Setelah berhasil diamankan, Eka kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani tahapan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO.

Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang-orang yang harus menjalani putusan hukum tetapi belum memenuhi kewajibannya.

Jaksa Agung perintahkan pengejaran buronan

Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap DPO yang masih berkeliaran.

Langkah tersebut ditujukan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan kepastian hukum dapat diwujudkan.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghapus kewajiban menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang belum berhasil ditangkap.

Dalam kasus Eka Ruska, proses penangkapan di kawasan Jurumudi Baru menandai berakhirnya status pelariannya.

Selanjutnya, pelaksanaan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Eksekutor sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.