BeritaTrend.id|- JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara mengenai proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan siap memberikan bantuan yang diperlukan kepada penyidik.
Ia juga berharap pengusutan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron seusai Salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan ketika KPK tengah menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertanahan.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK di wilayah Bogor dan penyidikan yang kemudian berkembang ke lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyebut telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga menyatakan empat di antaranya diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Informasi itu merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih harus diuji melalui proses hukum.
Dari pelayanan tanah ke dugaan suap
Perkara ini menarik perhatian karena bersentuhan langsung dengan salah satu layanan publik yang paling sensitif: pertanahan.
KPK mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Salah satu informasi yang sedang ditelusuri penyidik adalah dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto, yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK juga mengungkap dugaan adanya mekanisme pengumpulan uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan.
Salah satu perkara yang disebut dalam konstruksi penyidikan berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon.
Namun, temuan atau dugaan yang diungkap penyidik tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Pembuktian mengenai siapa yang mengetahui, menerima, mengatur, atau memperoleh manfaat dari aliran uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan.
Di titik inilah pernyataan Nusron mengenai kesediaan membantu KPK menjadi penting.
Sebab, pengusutan tidak hanya menyangkut individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana mekanisme pelayanan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di lingkungan pertanahan bekerja.
Ironi kerja sama dengan KPK
Ada satu konteks yang membuat kasus ini semakin menarik.
Hampir setahun sebelum perkara mencuat, Nusron justru datang ke KPK untuk meminta masukan mengenai pembenahan proses bisnis pertanahan.
Pada 22 Oktober 2025, Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk membahas evaluasi proses bisnis di sektor pertanahan.
Saat itu ia menyebut proses bisnis yang berjalan telah berusia sekitar 15 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta digitalisasi.
Pertemuan tersebut antara lain membahas potensi celah pungutan liar dalam pelayanan pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat, pemecahan sertifikat, peralihan hak, hingga persoalan tumpang tindih sertifikat tanah.
Dengan demikian, pengusutan KPK pada 2026 terjadi di tengah agenda reformasi tata kelola yang sebelumnya memang sudah dicanangkan ATR/BPN bersama lembaga antirasuah.
Kerja sama itu pun tidak berhenti pada pertemuan 2025.
Pada Agustus 2026, KPK masih melakukan program penguatan integritas bersama jajaran ATR/BPN melalui PRESTASI.
KPK ketika itu menekankan bahwa sektor pertanahan memiliki risiko korupsi karena berhubungan dengan pelayanan publik, aset, investasi, pembangunan, dan kepastian hukum.
Bahkan dalam kegiatan tersebut, Nusron sendiri menyatakan bahwa sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik dan menyoroti dua persoalan, yakni lamanya pelayanan serta pungutan liar.
Persoalan lama yang belum selesai
Catatan KPK mengenai sektor pertanahan menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan isu yang baru muncul setelah kasus 2026.
Dalam kajian KPK mengenai layanan pertanahan, lembaga tersebut pernah mengidentifikasi sejumlah persoalan, antara lain akses langsung masyarakat terhadap layanan yang masih terbatas, ketergantungan pada pihak perantara, serta persoalan transparansi dan standardisasi proses pelayanan.
Temuan tersebut memberikan konteks bahwa reformasi pelayanan pertanahan bukan sekadar persoalan mempercepat penerbitan dokumen.
Digitalisasi, transparansi proses, pengawasan terhadap perantara, standar waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Karena itu, ketika kasus dugaan korupsi muncul di tengah agenda pembenahan tersebut, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Pertanyaan lainnya adalah apakah sistem pelayanan yang selama ini dibangun sudah cukup kuat untuk mencegah transaksi ilegal di luar mekanisme resmi.



