Nusron: pelayanan tidak boleh berhenti
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan.
Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan tidak membiarkan proses hukum mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.
Penegasan tersebut penting karena pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, pembangunan, dan kepastian hukum atas tanah.
Nusron menyatakan berbagai program percepatan yang sebelumnya telah menjadi komitmen kementerian tetap dijalankan.
Dengan kata lain, proses hukum terhadap sejumlah pihak tidak boleh membuat pelayanan publik berhenti.
KPK dan ATR/BPN diuji oleh kasus yang sama
Pernyataan Nusron bahwa kerja sama dengan KPK akan terus berjalan juga menjadi bagian penting dari perkembangan perkara ini.
“Jalan terus. Tetap kita jalan bersama KPK,” ujar Nusron.
Pernyataan tersebut mengacu pada kerja sama yang mulai diperkuat sejak pertemuan pada Oktober 2025.
Ketika itu, tujuan yang dikemukakan adalah memperbaiki proses bisnis pertanahan, menutup celah pungli, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kini, kerja sama itu menghadapi ujian yang jauh lebih konkret: proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan sektor yang hendak dibenahi.
KPK sendiri pada Juli 2026 masih menjalankan program penguatan integritas bersama ATR/BPN, termasuk pelatihan antikorupsi bagi aparatur yang menangani pengadaan, keuangan, dan pengawasan internal.
Artinya, kasus yang sedang berjalan dapat membuka ruang bagi penyidik untuk menguji apakah persoalan yang ditemukan merupakan tindakan individual atau berkaitan dengan kelemahan sistem yang lebih luas.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bergantung pada perkembangan penyidikan dan bukti yang dikumpulkan KPK.
Fokus berikutnya: siapa yang bertanggung jawab atas sistem?
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai uang dan orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah layanan yang menyangkut hak atas tanah dapat memiliki celah sehingga dugaan transaksi ilegal bisa muncul.
Jika persoalan hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, maka reformasi sistem belum tentu selesai.
Sebaliknya, bila penyidikan menemukan adanya kelemahan prosedur, pengawasan, konflik kepentingan, atau celah dalam proses pelayanan, maka pembenahan harus menyentuh mekanisme tersebut.
Nusron mengatakan proses hukum yang berlangsung diharapkan menjadi momentum mempercepat perbaikan internal.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata dia.
Pernyataan tersebut kini menghadapi pembuktian dalam praktik: apakah proses hukum KPK akan menghasilkan perubahan nyata pada sistem pelayanan pertanahan, atau sekadar menjadi penindakan terhadap sejumlah individu.
Untuk sementara, KPK melanjutkan penyidikan, sedangkan ATR/BPN menyatakan pelayanan tetap berjalan.
Dua proses itu akan menjadi perhatian publik dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pertanahan berikutnya.



