Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG

BeritaTrend.id|- Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai dapat membantu penyidik mengurai perkara.

Pada Jumat, 18 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG untuk periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Sepuluh saksi dari perbankan hingga BGN

Berdasarkan keterangan penyidik, para saksi berasal dari latar belakang yang beragam.

Mereka antara lain terkait dengan yayasan, perbankan, Badan Gizi Nasional, lembaga yang disebut IFSR, hingga sektor swasta.

Kesepuluh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni:

1. PT, dari Yayasan LMCG.

2. DG, pegawai perbankan.

3. AS, Leads IFSR.

4. RK, pegawai perbankan.

5. TP, pegawai BGN.

6. AAA, pegawai perbankan.

7. RRNWP, pegawai BGN.

8. RRA, pegawai perbankan.

9. LDV, pegawai perbankan.

10. SDS, karyawan swasta.

Komposisi saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri aspek internal BGN.

Pemeriksaan juga menyentuh pihak dari sektor perbankan, yayasan dan swasta yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola program.

Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk memperoleh gambaran mengenai fakta dan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Mengapa saksi dari perbankan diperiksa?

Kehadiran sejumlah pegawai perbankan dalam daftar pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkembangan perkara ini.

Pemeriksaan terhadap pihak perbankan secara umum dapat digunakan penyidik untuk mengonfirmasi berbagai fakta yang berkaitan dengan transaksi atau hubungan keuangan yang relevan dengan perkara.

Namun, dalam informasi yang disampaikan mengenai pemeriksaan 18 September tersebut, belum diungkap secara rinci transaksi, rekening, nilai dana, maupun hubungan keuangan tertentu yang sedang ditelusuri.

Karena itu, belum dapat disimpulkan dari daftar pemeriksaan semata mengenai konstruksi dugaan tindak pidana yang tengah dibangun penyidik.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap pegawai BGN menunjukkan bahwa penyidik juga menggali informasi dari lingkungan lembaga yang menjalankan program MBG.

Keterangan dari internal BGN berpotensi digunakan untuk mencocokkan prosedur, pelaksanaan program, serta pengambilan keputusan dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Tata kelola MBG menjadi titik penyidikan

Program MBG merupakan program pemerintah dengan cakupan pelaksanaan yang luas dan melibatkan berbagai pihak.

Dalam konteks perkara yang kini disidik, Kejaksaan Agung menyebut fokusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Istilah “tata kelola” menjadi penting karena dugaan penyimpangan dalam sebuah program pemerintah dapat berkaitan dengan lebih dari sekadar penggunaan anggaran.

Penyidik dapat menelusuri bagaimana suatu keputusan dibuat, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, bagaimana mekanisme administrasi dan pembayaran dijalankan, serta apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Meski demikian, rincian mengenai dugaan modus, nilai kerugian negara, pihak yang diduga bertanggung jawab, ataupun objek transaksi yang sedang diperiksa belum diungkap dalam keterangan pemeriksaan 18 September 2026.

Penyidikan belum berhenti pada pemeriksaan 10 saksi

Pemeriksaan terhadap 10 saksi pada Jumat tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dalam tahap ini, keterangan satu saksi dapat dibandingkan dengan dokumen, keterangan saksi lain, maupun bukti lain yang diperoleh penyidik.

Proses tersebut penting untuk memastikan setiap fakta yang masuk dalam berkas perkara memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih berada dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap para saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana pada pihak-pihak yang diperiksa.

Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah rangkaian pemeriksaan tersebut mampu mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.