Fahd Arafiq Tersangka KPK: Jejak 3 Kasus Korupsi hingga HGB Summarecon

BeritaTrend.id| – Jakarta — Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali muncul dalam perkara korupsi.

Politikus Partai Golkar itu kini menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus terbaru ini bukan sekadar menambah satu bab dalam perjalanan hukum Fahd.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan perkara korupsi.

KPK bahkan menyebut status Fahd sebagai residivis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rekam jejak tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara terbaru berlanjut hingga tahap penuntutan.

Namun, konstruksi perkara terbaru masih terus didalami.

Di sinilah jejak lama Fahd bertemu dengan perkara baru yang melibatkan pengurusan HGB, pejabat pertanahan, pihak swasta, dan dugaan aliran uang dalam jumlah besar.

Dari DPID Aceh, kasus pertama yang mengantarkan Fahd ke penjara

Jejak panjang Fahd dalam perkara korupsi bermula dari kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.

Saat itu Fahd merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ia dinyatakan bersalah memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Fahd mulai menjalani penahanan pada 27 Juli 2012.

Perkara itu semestinya menjadi titik akhir.

Namun, beberapa tahun kemudian namanya kembali muncul dalam perkara korupsi lain.

Kasus kedua: proyek Al-Qur’an dan laboratorium komputer

Pada 2017, Fahd kembali terjerat perkara korupsi.

Kali ini terkait pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pemerintah.

Proyek yang disorot antara lain pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Al-Qur’an.

Dalam persidangan, muncul sejumlah nilai penerimaan yang dikaitkan dengan Fahd.

Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.

Ia kembali dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana.

Dua perkara tersebut menjadi catatan penting karena menunjukkan bahwa kasus Fahd tidak berhenti pada satu perkara korupsi.

Kini, hampir satu dekade setelah perkara keduanya, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka.

OTT ATR/BPN membuka babak ketiga

Babak terbaru bermula pada Senin, 14 September 2026.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jabodetabek.

KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Pada tahap awal, KPK belum langsung menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang dibawa untuk diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing orang.

Sehari kemudian, setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka dan jejaring perkara HGB

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang dikaitkan dengan pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah:

  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq;
  • Arif Sugiyanto;
  • Erwin;
  • Muhammad Fakhry;
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
  • Rizal Pahlevi.

KPK menyebut empat orang—Fahd, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka dan bukan kesimpulan independen mengenai keterlibatan pihak lain.

KPK juga telah menahan delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.