BeritaTrenr.id|- TANGERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang mulai mematangkan persiapan peluncuran Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS).
Program ini diarahkan untuk mempercepat sekaligus mengintegrasikan proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Persiapan dilakukan melalui sosialisasi lintas sektor yang melibatkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Sebab, proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan Kantor Pertanahan, tetapi juga melibatkan sistem teknologi, aspek perpajakan daerah, hingga kelengkapan dokumen.
Dalam sosialisasi, Pusdatin ATR/BPN memberikan penguatan mengenai kesiapan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung layanan PERINTIS.
Bapenda turut mendukung integrasi proses yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah, sementara IPPAT berperan dalam memastikan kesiapan dokumen peralihan hak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi menekankan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum program diterapkan.
Menurutnya, sinergi antara Kantah, Pusdatin, Bapenda, IPPAT, dan pihak terkait menjadi salah satu faktor penentu agar layanan PERINTIS dapat berjalan optimal.
Melalui program tersebut, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Karena itu, kesiapan petugas, sistem, sarana-prasarana, serta alur koordinasi menjadi perhatian dalam tahap persiapan.
Kantah Kota Tangerang berharap PERINTIS dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Peluncuran program ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang mengedepankan inovasi dan kolaborasi lintas sektor.




