LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Nusron: Lebih Cepat dari Target

BeritaTrend.id|- Sleman — Target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional berhasil dicapai lebih cepat dari rencana.

Hingga 2026, penetapan LP2B telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang semula dipatok untuk akhir 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi kerja jajaran BPN di seluruh Indonesia yang dinilai berhasil mempercepat pencapaian tersebut.

“Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Nusron, capaian 87,52 persen menjadi pijakan penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan juga telah memenuhi target, di antaranya Jawa Barat yang mencapai 87,02 persen serta Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan yang berada di angka 88 persen.

Namun, Nusron mengingatkan bahwa capaian LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti persoalan perlindungan lahan pertanian telah selesai.

Pemerintah, kata dia, masih perlu mengatur pemanfaatan sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B.

Alih fungsi tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara bebas.

“Boleh, tetapi terbatas,” ujar Nusron.

Ia meminta jajaran Kementerian ATR/BPN mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029.

Kebijakan itu berkaitan dengan rencana pemerintah mencetak sekitar 3 juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk Papua dan Kalimantan Timur.

Nusron menilai ketahanan pangan merupakan bagian penting dari kedaulatan negara.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa, harus dilakukan secara hati-hati sampai program pencetakan sawah baru di luar Jawa rampung.

“Masalah pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar,” katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.