Fahd Arafiq Tersangka KPK: Jejak 3 Kasus Korupsi hingga HGB Summarecon

Bukan hanya soal HGB Summarecon

Perkara ini menjadi lebih luas ketika KPK menyatakan dugaan penerimaan di lingkungan ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB.

Penyidik menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Artinya, perkara yang awalnya mencuat melalui pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini sedang dikembangkan ke dugaan transaksi lain di lingkungan pertanahan.

KPK masih mendalami bagaimana pola tersebut berjalan, siapa yang berperan, serta bagaimana uang berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Uang puluhan miliar ditemukan di sejumlah lokasi

Salah satu bagian paling mencolok dari perkara ini adalah jumlah uang tunai yang diamankan penyidik.

Dalam perkembangan perkara, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing.

Sebagian uang ditemukan di sejumlah rumah dan lokasi yang terkait dengan pihak-pihak dalam perkara.

ANTARA melaporkan KPK menduga Fahd berperan sebagai salah satu pihak yang menampung uang hasil dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi penyidikan KPK.

Pada tahap awal OTT, KPK menyebut uang yang diamankan dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

Saat itu nilai keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan berikutnya memperlihatkan sebagian uang yang ditemukan telah dihitung dan diidentifikasi berdasarkan lokasi penyitaan.

Besarnya uang tunai tersebut membuat penyidik kini tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai siapa menerima dan siapa menyerahkan uang, tetapi juga mengenai asal-usul, tujuan penggunaan, serta jalur peredarannya.

Mengapa Fahd kembali menjadi sorotan?

Ada satu benang merah yang membuat perkara ini menarik untuk dicermati.

Fahd bukan nama baru dalam perkara korupsi. Dua perkara sebelumnya telah menghasilkan putusan pidana terhadap dirinya.

Kini, dalam perkara ketiga, KPK kembali menempatkannya sebagai tersangka.

KPK menyebut rekam jejak tersebut sebagai residivisme.

Namun, konsekuensi hukumnya belum dapat ditentukan pada tahap penyidikan.

Achmad Taufik Husein mengatakan soal pemberatan pidana merupakan wilayah penuntutan.

Penyidik, kata dia, masih berkonsentrasi mengungkap fakta dan peran setiap tersangka.

Dengan demikian, status Fahd sebagai residivis tidak berarti besaran hukuman telah ditentukan.

Pemberatan pidana baru menjadi persoalan dalam proses hukum berikutnya apabila unsur-unsur pidana dalam perkara terbaru terbukti di persidangan.

Pertanyaan yang kini berada di meja penyidik

Kasus HGB Summarecon menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang belum seluruhnya terjawab.

Pertama, bagaimana sebenarnya mekanisme pengurusan HGB yang diduga menjadi pintu masuk perkara?

Kedua, siapa yang pertama kali meminta atau menawarkan pemberian uang?

Ketiga, berapa nilai sebenarnya dari transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut?

Keempat, bagaimana posisi Fahd dalam alur dugaan penerimaan uang?

Kelima, apakah dugaan penerimaan terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan merupakan rangkaian perkara yang sama atau bagian dari temuan lain yang berkembang dari OTT?

Dan yang tidak kalah penting: apakah penyidikan akan membuka pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu proses penyidikan KPK.

Rekam jejak yang kembali menjadi sorotan

Perjalanan hukum Fahd memperlihatkan pola yang panjang: DPID pada 2011, perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer yang berujung pidana pada 2017, lalu perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB pada 2026.

KPK menyebut perkara terbaru sebagai perkara ketiga yang menjerat Fahd dan menjadikan rekam jejak tersebut sebagai catatan dalam proses hukum selanjutnya.

Kini penyidik harus membuktikan konstruksi perkara terbaru secara hukum.

Sementara itu, kasus ini juga berkembang melampaui satu nama.

Ada pejabat pertanahan, pihak swasta, perusahaan pengembang, serta dugaan transaksi lain di lingkungan ATR/BPN yang masih ditelusuri.

Perkara HGB Summarecon pada akhirnya bukan hanya soal sebidang tanah dan sebuah dokumen pertanahan.

Ia menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana kewenangan pelayanan pertanahan dapat beririsan dengan kepentingan bisnis, jaringan perantara, serta dugaan aliran uang.

Dan bagi Fahd Arafiq, pintu itu kembali terbuka untuk ketiga kalinya.

Kali ini, KPK harus mengurai seluruh rantainya: dari tanah, kewenangan, perantara, hingga aliran uang.