BeritaTrend.id|– Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan tarif resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertifikat, balik nama, hingga peralihan hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Menurut dia, regulasi tersebut memuat mekanisme dan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan, mulai dari pengukuran tanah, pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Selain biaya layanan utama, aturan itu juga mengakomodasi komponen kegiatan lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi biaya, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung estimasi tarif layanan secara mandiri.
Masyarakat diimbau memanfaatkan saluran resmi tersebut sebelum mendatangi kantor pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian biaya sekaligus meminimalkan kesalahan informasi dalam proses pengurusan hak atas tanah.




