BeritaTrend.id|– Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Kamis, 2 Juli 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Dalam penyidikan, BU diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP serta Komisaris dan Pengendali PT YAT berinisial AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.
Kejaksaan menyebut proses pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak, dugaan penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi berita acara serah terima barang.
Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik yang seharusnya disediakan, realisasi pengiriman baru mencapai 3.229 unit.
Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan hingga 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik JAM Pidsus bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.




