BeritaTrend.id|– Jakarta – Proses jual beli tanah ternyata tidak hanya soal kesepakatan harga lalu pembayaran selesai.
Ada sejumlah tahapan hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi agar transaksi tanah sah secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memeriksa legalitas dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
“Pastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen agar proses jual beli berjalan aman,” ujarnya.
Secara umum, transaksi dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, hingga syarat pembayaran.
Setelah itu, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, KK, NPWP, serta membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sementara itu, penjual harus melengkapi sertifikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas PBB, NPWP, persetujuan pasangan jika sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam proses ini, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat dan mencocokkan data sebelum AJB ditandatangani kedua pihak.
Setelah AJB selesai, pembeli wajib mengurus proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
Proses ini penting agar kepemilikan tanah resmi berubah dari nama penjual menjadi nama pembeli dalam administrasi pertanahan nasional.
Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan formulir permohonan, identitas diri, sertifikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB terbaru, hingga bukti pembayaran BPHTB.
Masyarakat kini juga bisa mengecek informasi lengkap terkait layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui fitur “Info Layanan”, pengguna dapat melihat syarat peralihan hak jual beli hingga simulasi biaya PNBP berdasarkan luas dan nilai tanah.
Aplikasi tersebut tersedia gratis di Play Store maupun App Store dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi layanan pertanahan secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor.




