Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Ekspor REE PT PMM

BeritaTrend.id|JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018–2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya bersama 18 saksi lainnya, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin penyitaan dari pengadilan.

Dalam penyidikan terungkap, IS diduga mengatur agar hasil uji laboratorium terhadap mineral ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh.

Tujuannya agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil uji dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sebagai syarat administrasi ekspor.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh GP dengan sengaja hanya menguji sampel pada bagian atas kemasan (jumbo bag), sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan resmi PT Sucofindo.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas PT PMM mengandung logam tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium pemerintah.

Dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan mengacu pada laporan survei yang telah dimanipulasi.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.