BeritaTrend.id.|– Tangerang Selatan – Sebuah kios yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras tertentu secara ilegal.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melakukan investigasi lapangan pada Rabu (8/7/2026).
Investigasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap maraknya dugaan peredaran obat keras golongan Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Selama pemantauan, aktivitas kios itu dinilai tidak lazim. Sejumlah anak muda terlihat silih berganti mendatangi lokasi dan keluar hanya dalam hitungan menit.
Kecurigaan itu mendorong tim melakukan observasi lebih lanjut.
Salah seorang pembeli yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex.
“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujar pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kios yang tampak seperti toko kosmetik itu diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Konfirmasi Berujung Dugaan Intimidasi
Usai memperoleh informasi dari pembeli, tim media berusaha meminta klarifikasi kepada penjaga kios. Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons yang kooperatif.
Menurut keterangan tim di lapangan, situasi justru memanas.
Penjaga kios diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut disebut telah terekam dalam dokumentasi video yang dimiliki tim media sebagai bagian dari bahan peliputan.
Insiden itu memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap bentuk dugaan penghalangan maupun intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Diduga Langgar Aturan Peredaran Obat
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Obat keras golongan Daftar G pada prinsipnya hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki kewenangan.
Apabila terbukti diedarkan secara bebas tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pernah Minta Informasi Disampaikan Langsung
Tim gabungan media menyebut, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Minggu (5/7/2026), mereka juga menemukan kios serupa di lokasi berbeda yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
Atas temuan itu, tim menghubungi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasannya, Kapolres meminta agar setiap informasi mengenai dugaan kios yang masih beroperasi segera dilaporkan.
“Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres. Nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk tempat yang diduga,” tulis Kapolres melalui pesan singkat yang diterima tim media.
Desak Aparat Bertindak
Gabungan media bersama GWI mendesak Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penjualan obat keras Daftar G di lokasi tersebut.
Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah masyarakat.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(BAHRI GWI)*




