Hukum  

Ketua PWDPI Kepri : dugaan pemalsuan surat tanah

BeritaTrend.id|– KARIMUN – Persidangan dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Karimun menghadirkan sejumlah fakta yang berpotensi mengubah arah pembuktian perkara.

Keterangan para saksi yang dihadirkan terdakwa memunculkan pertanyaan baru mengenai substansi perkara, yakni apakah kasus ini murni dugaan tindak pidana pemalsuan atau justru berawal dari sengketa penguasaan lahan yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata.

Dalam sidang, tiga saksi a de charge, Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring, menerangkan bahwa lahan yang kini dipersoalkan telah digarap bersama belasan warga lainnya sejak 1999.

Menurut mereka, selama puluhan tahun tidak pernah terjadi perubahan batas maupun perpindahan wilayah administrasi sebagaimana dipersoalkan dalam laporan.

Para saksi juga menyatakan tanah tersebut sejak awal berada di wilayah RT 003 RW 003 Bukit Cincin, Sei Raya. Mereka mengaku tidak pernah mengenal pelapor yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu poin penting karena menyentuh aspek penguasaan fisik tanah yang berlangsung dalam waktu lama.

Namun demikian, penguasaan fisik belum tentu identik dengan kepemilikan secara yuridis.

Penilaian mengenai kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap bahwa dua terdakwa bukanlah penggarap pertama.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di ruang sidang, keduanya membeli lahan dari penggarap sebelumnya setelah memastikan tidak terdapat sengketa yang diketahui saat transaksi berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menegaskan surat yang menjadi objek perkara bukan merupakan dokumen hasil pemalsuan.

Menurut tim pembela, para pihak yang tercantum dalam dokumen mengakui tanda tangan mereka dibuat secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan.

Kuasa hukum berpendapat unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi bagian penting dalam dugaan tindak pidana pemalsuan tidak terpenuhi.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.

Sorotan juga datang dari Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati.

Ia menilai perkara tersebut patut dicermati secara lebih mendalam karena menurutnya terdapat indikasi kriminalisasi terhadap warga yang menguasai lahan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi yang dipimpinnya dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Hatik berpendapat apabila pokok persoalan berkaitan dengan kepemilikan atau batas tanah, mekanisme penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui gugatan perdata.

Ia mengingatkan agar instrumen pidana tidak digunakan untuk menyelesaikan sengketa hak atas tanah sebelum seluruh aspek kepemilikan diuji secara komprehensif.

Perkara ini kini memasuki tahapan pembuktian.

Majelis hakim masih akan mendalami seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah ataupun membuktikan adanya rekayasa sebagaimana didalilkan pihak pembela dan Ketua DPW PWDPI Kepri.

Seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan menunggu penilaian majelis hakim.