BeritaTrend.id|– Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan resmi memperkuat penerapan persidangan pidana secara elektronik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, Selasa, 7 Juli 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 9 Kejati Sumatera Selatan.
Kesepakatan tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang beserta seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejati Sumatera Selatan bersama jajaran Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan bersama para kepala rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan berbasis elektronik.
Sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat, transparan, efisien, sekaligus menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
Melalui mekanisme digital, pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli dapat dilakukan secara elektronik.
Selain itu, pengelolaan dokumen perkara juga akan menggunakan sistem digital yang dirancang aman, terintegrasi, dan akuntabel.
Kolaborasi tiga institusi penegak hukum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital di sektor peradilan.
Implementasi persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana terpadu di Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan, para pejabat utama, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan.




