Hukum  

DPO Korupsi Kejati Kalsel Joko Supriyanto Ditangkap di Berau

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau menangkap Joko Supriyanto, buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Terpidana kasus korupsi itu diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis, 24 September 2026.

Joko, 54 tahun, merupakan Ketua KUD Jujur Usaha. Ia tercatat sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017.

Dalam putusan tersebut, Joko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Joko sebelumnya diadili secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Setelah diamankan, ia disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.

Kejaksaan selanjutnya menitipkan Joko sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses hukum berikutnya.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI.

Para buronan diminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap buronan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum.