BeritaTrend.id|- TEBING TINGGI — Proyek pengaspalan Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di Simpang Dolok, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan kualitas pengerjaan di lapangan.
Proyek yang dikerjakan UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara itu memiliki nilai kontrak Rp4,72 miliar, dengan panjang pekerjaan 862 meter.
Kontrak bernomor 602/1197/UPTD.BMCK/TBT/VI/2026 tersebut ditandatangani pada 8 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan menggunakan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana proyek tercantum CV Global Utama, sementara konsultan supervisi adalah PT Transima Citra Indonesia Consul.
Pantauan di lokasi pada Minggu (16/8/2026) menunjukkan sebagian pekerjaan, sekitar 462 meter, telah dikerjakan.

Namun, pada sejumlah titik, permukaan jalan disebut warga terlihat kurang maksimal dan menimbulkan pertanyaan mengenai metode serta kualitas pelaksanaannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran melihat material sertu ditempatkan di atas permukaan aspal lama pada ruas tertentu.
“Jalan lama ditimpa sertu cukup panjang. Kami belum mengetahui apakah nantinya permukaan tersebut akan kembali diaspal atau memang menjadi bagian dari konstruksi,” ujarnya.
Menurut warga, apabila lapisan sertu tersebut tidak menjadi bagian dari metode konstruksi yang sesuai spesifikasi teknis, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi daya rekat antara lapisan lama dan hotmix baru.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi spesifikasi teknis pekerjaan.
Papan informasi proyek yang terlihat di lokasi tidak mencantumkan secara rinci ketebalan dan lebar lapisan hotmix, sehingga masyarakat sulit melakukan pengawasan secara kasatmata.
Sejumlah dugaan yang berkembang di tengah warga, termasuk dugaan pengurangan material dan lemahnya pengawasan, belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis serta dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Mereka juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, turun melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, volume material, ketebalan hotmix, metode pemadatan, serta kualitas sambungan antara aspal lama dan baru idealnya dapat dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.





