Daerah  

3 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Terdaftar, BPN Soroti Risiko Konflik Agraria

BeritaTrend.id|- SERANG — Persoalan pertanahan di Provinsi Banten masih menyisakan pekerjaan besar.

Dari sekitar 5 juta bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut, sekitar 3 juta bidang disebut belum terdaftar. Sementara itu, sekitar 1,2 juta bidang tanah lainnya belum tersertipikasi.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat menerima kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Aula Baduy, Serang, Rabu, 30 September 2026.

Kunjungan tersebut turut melibatkan Ombudsman Republik Indonesia, baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, terutama layanan pertanahan yang diberikan BPN Banten.

Harison mengatakan BPN Banten terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelayanan pertanahan dapat berjalan secara optimal.

Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.

Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta kualitas data pertanahan yang masih terus diperbaiki.

“Sebagai representasi dari masyarakat, apa yang disampaikan, ditanyakan, atau diberikan koreksi oleh Bapak-Bapak anggota Komisi II DPR RI adalah sebuah masukan yang sangat berarti dan berharga,” ujar Harison.

Jutaan Bidang Tanah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Menurut Harison, percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah menjadi salah satu pekerjaan penting BPN Banten.

Besarnya jumlah bidang tanah yang belum terdaftar menunjukkan masih luasnya pekerjaan administrasi pertanahan yang harus diselesaikan.

Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya mencegah munculnya sengketa dan konflik agraria.

Potensi konflik, kata Harison, dapat terjadi di antara masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.

Karena itu, mitigasi perlu dilakukan sejak tahap awal dengan memperbaiki kualitas data pertanahan, baik data spasial maupun tekstual.

“Ini menjadi concern kami juga agar sejak awal mitigasi data, baik spasial maupun tekstual, harus terus diperbaiki,” katanya.

Perbaikan data tersebut, menurut dia, tidak dapat dilakukan BPN sendirian.

Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dengan data pertanahan yang lebih akurat, potensi persoalan di lapangan diharapkan dapat diidentifikasi lebih dini.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah konflik berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Ombudsman Ikut Mengawasi Pelayanan Pertanahan

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI turut memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Harison menilai keberadaan Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan layanan publik berjalan sesuai fungsi dan standar yang semestinya.

“Terlebih, beliau-beliau memberikan garis bawah pada apa yang sudah menjadi fungsi pelayanan masyarakat dan berada di bawah pengawasan atau supervisi Ombudsman,” tutur Harison.

Ia menyebut Ombudsman selama ini menjadi salah satu mitra BPN di daerah dalam upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.

Keterlibatan lembaga pengawas pelayanan publik bersama DPR RI dalam kunjungan tersebut juga memberikan ruang untuk melihat secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi penyelenggara layanan pertanahan di daerah.

Komisi II DPR RI Dorong Kolaborasi

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan Ombudsman merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut dia, pengawasan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja lembaga, tetapi juga menyangkut bagaimana negara hadir memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kita melihat Ombudsman ini sebagai salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kehadiran negara,” ujar Mardani.

Ia menjelaskan kunjungan Komisi II DPR RI ke Banten kali ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama sejumlah mitra kerja.

Pendekatan tersebut berbeda dari kunjungan yang biasanya dilakukan dengan hanya melibatkan ATR/BPN.

Kali ini, Ombudsman turut dilibatkan untuk melihat pelaksanaan pelayanan publik dari perspektif pengawasan.

“Biasanya kami datang dengan ATR/BPN saja. Sekarang ini kami berkolaborasi karena kita ingin seluruh mitra Komisi II betul-betul bisa menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun bangsa,” kata Mardani.

Percepatan Sertifikasi dan Pencegahan Konflik Jadi Perhatian

Persoalan jutaan bidang tanah yang belum terdaftar dan belum tersertipikasi menjadi salah satu gambaran tantangan pelayanan pertanahan di Banten.

Di sisi lain, peningkatan kualitas data menjadi kebutuhan penting karena informasi pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian administrasi, perencanaan pembangunan, hingga potensi sengketa di kemudian hari.

BPN Banten juga menghadapi tantangan dalam hal sumber daya manusia dan anggaran.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, Ombudsman, DPR RI, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu faktor yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, proses pendaftaran dan sertifikasi tanah diharapkan dapat terus dipercepat.

Pada saat yang sama, pemutakhiran data pertanahan dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk mendeteksi dan mencegah potensi konflik agraria.

Kegiatan kunjungan spesifik Komisi II DPR RI tersebut turut dihadiri Auditor Ahli Utama Sutarto, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, pejabat administrator Kanwil BPN Banten, serta sejumlah tamu undangan.

Bagi Banten, agenda pembenahan pertanahan bukan semata soal menambah jumlah sertifikat.

Akurasi data, kecepatan pelayanan, serta kemampuan mendeteksi potensi konflik sejak dini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.