BeritaTrend.id|– Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran aset dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian ialah sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka SDT alias Aseng.
Mobil sport mewah itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang sempit.
Penyidik juga harus melakukan pencarian terhadap kunci kendaraan yang diketahui sengaja dibuang ke sebuah parit untuk menghambat proses penyitaan.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan upaya menghilangkan atau menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Selain Lamborghini, penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun hasil tindak pidana.
Barang-barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Mitsubishi Triton.
Penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang berada di Kota Pontianak, serta dua bidang tanah kosong yang juga berada di wilayah yang sama.
Seluruh aset tersebut akan didalami asal-usul perolehannya sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi.
Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada aset milik tersangka utama.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan SDT alias Aseng.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.
Emas tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, SDT alias Aseng diduga mengendalikan aktivitas PT QSS sejak 2017 tanpa didahului proses due diligence yang sah.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh berbagai fasilitas usaha pertambangan.
Penyidik menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki.
Namun perusahaan tetap menjual komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin pertambangan dengan memanfaatkan dokumen resmi milik PT QSS.
Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis.
Bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi kemudian dipasarkan menggunakan legalitas perusahaan sehingga seolah-olah berasal dari lokasi tambang yang memiliki izin.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa sepanjang 2020 hingga 2024 hasil produksi bauksit tersebut diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang benar.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara sehingga dokumen ekspor dapat diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh izin ekspor mineral sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut diyakini telah memberikan keuntungan kepada para pelaku sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Hingga kini penyidik masih menghitung besaran pasti kerugian negara sembari menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.




