BeritaTrend.id|- Tebing Tinggi — Pelantikan Hadi Sucipto sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi oleh Wali Kota Iman Irdian Saragih pada 18 September 2026 memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan kalangan awak media.
Sorotan terutama muncul karena informasi mengenai pelantikan tersebut dinilai minim publikasi.
Sejumlah awak media mempertanyakan keterbukaan proses pengangkatan pimpinan perusahaan daerah yang mengelola salah satu layanan publik vital tersebut.
Nama Hadi Sucipto juga menjadi perhatian karena sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Bulian.
Pada masa itu, menurut DPD LIRA Tebing Tinggi, terdapat sejumlah persoalan yang telah dilaporkan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Amrullah, selaku kontrol sosial DPD LIRA Tebing Tinggi, mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan pemerintah kota mengangkat Hadi Sucipto sebagai direktur definitif ketika proses pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM disebut masih berjalan.
“Kami mempertanyakan keputusan tersebut. Jangan sampai proses hukum yang masih berjalan justru tidak menjadi pertimbangan,” kata Amrullah kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga mengaitkan sorotan tersebut dengan laporan DPD LIRA yang disebut telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan PDAM.
Amrullah turut menyinggung persoalan kualitas air.
Ia mengklaim pernah menemukan dugaan distribusi air PDAM tanpa penggunaan kaporit sebagai bagian dari proses desinfeksi.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium karena air baku PDAM berasal dari Sungai Padang yang kualitasnya perlu mendapat pengawasan.
Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 memang mengatur persyaratan kualitas air minum, termasuk parameter mikrobiologi dan kimia.
Namun, aturan tersebut kini telah dicabut oleh Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, sehingga standar yang berlaku saat ini perlu dilihat berdasarkan regulasi terbaru.
Dari sisi tata kelola BUMD, pengangkatan direksi diatur antara lain melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Permendagri tersebut mensyaratkan calon direksi memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.
Aturan itu juga memuat syarat bahwa calon tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Karena itu, menurut Amrullah, pemerintah kota perlu membuka informasi mengenai proses seleksi, hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta dasar pertimbangan pengangkatan Hadi Sucipto.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan persoalan di PDAM Tirta Bulian,” ujarnya.
Amrullah juga meminta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Maratua Ambarita memperhatikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM.
Hingga berita ini ditulis, tudingan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, persoalan kualitas air, maupun proses pemeriksaan terhadap Hadi Sucipto masih merupakan klaim dan laporan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang.
Status pemeriksaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan pihak PDAM Tirta Bulian perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan, status pemeriksaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.



