BeritaTrend.id|- JAKARTA, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.
Keempat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidikan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Empat saksi diperiksa penyidik
Berdasarkan informasi yang disampaikan, empat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Mereka berasal dari Badan Gizi Nasional dan dua yayasan yang disebut dalam pemeriksaan.
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
1. NS, selaku staf pada Badan Gizi Nasional (BGN).
2. PS, dari Yayasan IFSR.
3. AS, dari Yayasan IFSR.
4. J, dari Yayasan PRL.
Keterangan keempat saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing saksi.
Peran spesifik para saksi dalam perkara tersebut juga belum dijelaskan secara rinci dalam informasi pemeriksaan yang disampaikan.
Penyidikan untuk lengkapi pembuktian
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.
Melalui keterangan para pihak yang dipanggil, penyidik dapat menggali informasi yang relevan dengan perkara, termasuk fakta-fakta yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
Dalam perkara ini, pemeriksaan melibatkan saksi dari unsur BGN dan yayasan.
Meski demikian, keterlibatan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Status hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung tekankan profesionalitas penyidikan
Dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, termasuk ketika memeriksa saksi dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan empat saksi pada 16 September 2026 menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG masih berjalan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, hasil pengumpulan alat bukti, maupun langkah hukum berikutnya.
Artikel ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi resmi dari Kejaksaan Agung.



