Massa AMPB bubar setelah DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR disebut siap mundur.
RUU Perampasan Aset, Harus Jadi Alat Berantas Korupsi Bukan Senjata Politik
RUU Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin pengawasan agar kewenangan negara tak disalahgunakan.