banner 728x90
Hukum  

Kasus Satelit Kemhan, Dua Terdakwa Divonis Bersalah

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Terdakwa I, Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., dan Terdakwa II, Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan terbukti bersalah.

Leonardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sementara Thomas dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penuntut umum menilai putusan hakim telah mencerminkan objektivitas dan keadilan, terutama dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan satelit antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 dengan nilai akhir mencapai US$29,9 juta.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum menyebut proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Terminal satelit yang kemudian diadakan juga disebut tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.