BeritaTrend.id|- JAKARTA — Sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai persoalan dokumen amicus curiae.
Kuasa hukum Febrie meminta hakim menunjukkan dokumen tersebut karena pihaknya mengaku belum menerima salinannya.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam sidang Rabu (26/8).
Ia meminta Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memperlihatkan dokumen yang sebelumnya disebut sebagai amicus curiae dari Bambang Widjojanto.
Hakim menjelaskan PN Jakarta Selatan memang menerima surat yang disebut sebagai amicus curiae.
Namun, pengadilan hanya memastikan surat tersebut diterima dan telah ditujukan untuk perkara yang sedang diperiksa.
Atas permintaan kedua pihak, hakim kemudian memperlihatkan dokumen tersebut kepada tim hukum Febrie dan Kejaksaan Agung.
Hakim tidak membacakan isi pendapat hukum itu dalam persidangan.
Bambang Widjojanto Bantah Kirim Amicus Curiae
Di luar persidangan, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah dirinya membuat maupun mengirim amicus curiae dalam perkara Febrie.
“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani Amicus Curiae,” kata Bambang.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
Ia meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang disebut belum jelas tidak berdasar.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka telah menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Kejagung juga menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu pembuktian terlebih dahulu atas tindak pidana asal.
Karena itu, Kejagung menilai dalil Febrie mengenai ketidakjelasan predicate crime bertentangan dengan dokumen yang turut diajukan dalam permohonannya.




