Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus Korupsi Rp60 Miliar Memasuki Babak Baru

BeritaTrend.id|JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang menjerat tersangka Don Ritto memasuki fase baru.

Pada Jumat (17/7/2026), penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan di kepolisian dan membuka jalan bagi proses penuntutan di pengadilan.

Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tangannya diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Di tengah kerumunan awak media yang menunggu sejak siang, Don Ritto memilih bungkam.

Ia tidak memberikan pernyataan sedikit pun dan hanya berjalan dengan kepala tertunduk menuju mobil tahanan.

Kasus yang menjerat Don Ritto menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik korupsi, pencucian uang, hingga dugaan suap dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus batu bara dan PT Asabri.

Dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipikor juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi terkait komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Ketiga perkara tersebut kini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Komisi III DPR RI turut melakukan pengawasan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kafe De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta beberapa telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar dengan berbagai mata uang asing.

Barang bukti yang disita meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Menurut Totok, apabila seluruh uang tersebut dikonversikan ke mata uang rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sebuah Point Money Changer yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penyitaan aset dan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi maupun praktik pencucian uang yang sedang diusut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan antartersangka, asal-usul dana yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Aparat penegak hukum juga menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menjadi momentum penting dalam perjalanan kasus ini.

Publik kini menantikan proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi, pencucian uang, dan suap yang disebut melibatkan sejumlah pihak.