BeritaTrend.id|– JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan pada Selasa, 14 Juli 2026, berlangsung dengan disaksikan keluarga Bobby serta perangkat lingkungan setempat, yakni RT/RW.
Penyidik, kata dia, hanya menyita barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara.
Menurut Budi, hingga kini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan suap tersebut.
KPK belum menyimpulkan keterlibatan Bobby karena proses penyidikan masih berjalan dan seluruh bukti yang diperoleh akan diekstraksi untuk mendukung pengungkapan kasus.
Dalam penggeledahan itu, KPK memastikan tidak menemukan maupun menyita uang tunai.
Fokus penyidik adalah mengumpulkan data digital yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap perubahan temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
KPK menduga terjadi upaya menyuap auditor agar temuan audit yang melebihi batas materialitas dapat diubah. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK tersebut.
(FAISOL.S.Ag)*




