ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat

BeritaTrend.id|Kampar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah tanah adat menjadi aset negara.

Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum atas hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Rezka, pemerintah tidak memiliki kebijakan mengambil alih tanah ulayat ataupun mengutamakan kepentingan investor di atas hak masyarakat adat.

Pendaftaran tanah justru menjadi instrumen hukum agar kepemilikan tanah adat memiliki kepastian dan terlindungi dari potensi sengketa.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban.

Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan pemegang hak adat dengan tetap menjaga nilai budaya dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah ulayat dinilai mampu mencegah tumpang tindih klaim, mengurangi konflik agraria, serta menjaga aset masyarakat adat agar tidak berpindah tangan secara melawan hukum.

Rezka menambahkan, tanah ulayat bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum melalui pendaftaran menjadi langkah penting untuk memastikan hak tersebut tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Kegiatan di Kampar juga dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat.

Mereka berdialog mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftarannya.