BeritaTrend.id|– JAKARTA – Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan akan menjalankan tugas tambahan hingga pemerintah menetapkan pejabat Jampidsus definitif.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berlangsung tanpa hambatan di tengah proses transisi kepemimpinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pejabat tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus diharapkan mampu menjaga kesinambungan berbagai penanganan perkara strategis hingga Kejaksaan Agung menetapkan pimpinan definitif di bidang tindak pidana khusus.




