BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Belasan saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program MBG.
Mereka terdiri atas tenaga ahli, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Dari daftar pemeriksaan, salah satu saksi berinisial IDMAKN, yang disebut sebagai Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional.
Selain itu, penyidik memeriksa MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
Penyidik juga meminta keterangan dari GW, staf keuangan PT NGS. Berikutnya, sejumlah direktur perusahaan turut diperiksa, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Dua unsur yayasan juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Keduanya yakni Yayasan PRL serta Ketua Yayasan HJC dan HJM. Selain itu, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial MNH.
Kejagung Dalami Tata Kelola Program MBG
Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Keterangan para saksi dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terlebih, para saksi berasal dari latar belakang yang berbeda, mulai dari lingkungan BGN, mitra SPPG, perusahaan, hingga yayasan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.
Karena itu, proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya berpotensi membutuhkan penelusuran terhadap berbagai hubungan dan peran pihak yang terlibat.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara dapat disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Penyidikan Disebut Tetap Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik akan melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan juga menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para saksi belum serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Pendalaman terhadap berbagai pihak diharapkan dapat membuat perkara menjadi terang sekaligus memastikan pengelolaan program berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.



