BeritaTrend.id|– Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi melimpahkan tersangka berinisial YHF beserta barang bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan perintangan proses hukum pada perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
YHF, yang menjabat Anggota Ombudsman RI sejak Februari 2022 hingga September 2023, diduga berperan sendiri maupun bersama-sama dengan Marcella Santoso dalam upaya menggagalkan penuntutan terhadap tiga korporasi besar industri sawit: Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group.
Ketiganya sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari–April 2022.
Modus Manipulasi Dokumen
Menurut keterangan penyidik, YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bernomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.
Dokumen yang telah diubah isinya itu kemudian diserahkan kepada Marcella Santoso dengan imbalan uang, untuk dipakai sebagai bahan gugatan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun peradilan Perdata.
Putusan dari kedua jalur hukum tersebut selanjutnya dijadikan senjata untuk mementahkan unsur dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pidana korupsi.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap para terdakwa korporasi — tertuang dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst (19 Maret 2025) dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst (17 Maret 2025).
Jerat Pasal Berlapis
Kejaksaan menjerat YHF dengan dua alternatif pasal.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif, YHF juga disangka melanggar Pasal 21 UU yang sama jo. Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.




