banner 728x90

Jaksa Periksa Direktur PT STI dalam Kasus Korupsi Izin Tambang PT QSS Kalbar 2017–2025

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim jaksa penyidik di lingkungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melangkah maju dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi milik PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi guna memperdalam fakta dan data yang terkumpul dalam perkara tersebut.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan resmi penyidik adalah H., yang menjabat sebagai Direktur PT STI.

Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang disusun tim penyidik.

Periode yang disasar dalam perkara ini mencakup rentang tahun 2017 hingga 2025 — kurun waktu yang cukup panjang dan dianggap krusial dalam pengelolaan perizinan pertambangan di wilayah Kalimantan Barat.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya menyeluruh untuk menelusuri bagaimana alur perizinan, pengelolaan, hingga pengawasan IUP PT QSS berjalan selama periode tersebut.

Penyidik menekankan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tim penyidik.

Pernyataan ini menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum, dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang bernilai besar dan menyangkut kepentingan publik.

JAM Pidsus berkomitmen mengungkap fakta secara transparan dan objektif, tanpa terburu-buru maupun terhalang kepentingan pihak mana pun.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi H. beserta keterangan-keterangan lain yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam melengkapi pemberkasan perkara sebelum tahap selanjutnya.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses hukum ini secara objektif dan menghormati jalannya proses peradilan.