banner 728x90

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial FA.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari satu orang saksi yang meringankan tersangka berinisial DR.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap rangkaian perkara TPPU.

Keterangan yang diperoleh penyidik nantinya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kejagung Telusuri Aset Diduga Hasil Tindak Pidana

Selain menggali fakta mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidikan perkara TPPU juga diarahkan pada penelusuran aliran dana dan aset.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat harta kekayaan yang diduga berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana asal.

Penelusuran aset juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara pencucian uang.

Penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk melihat keterkaitan antara orang, transaksi, aset, maupun rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dari kalangan swasta juga menunjukkan bahwa penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara.

Ada Saksi yang Meringankan Tersangka DR

Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung turut memeriksa seorang saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka DR.

Pemeriksaan saksi yang meringankan merupakan bagian dari proses hukum yang harus tetap dihormati.

Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam melihat perkara secara utuh dan berimbang.

Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mencari bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, tetapi juga memberikan ruang terhadap fakta atau keterangan yang dapat memberikan perspektif berbeda terhadap posisi pihak-pihak yang diperiksa.

Kejagung Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Prinsip kehati-hatian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pengumpulan dan pengujian alat bukti.

Penyidik akan terus mendalami informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun sumber alat bukti lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi perkara dapat disusun berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap empat saksi pada 20 Agustus 2026 menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung diperkirakan masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi, termasuk kemungkinan keterkaitan transaksi dan aset yang menjadi objek penelusuran dalam perkara TPPU tersebut.