banner 728x90
Daerah  

LLI dan PWDPI Pertanyakan Penahanan Sekda Lampung Tengah

BeritaTrend.id|- BANDAR LAMPUNG — Laskar Lampung Indonesia (LLI) dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah yang telah berstatus tersangka dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketua Umum DPP LLI, Ir. Nerozely Agung Putra, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tersangka belum ditahan.

Menurut Nerozely, persoalan tersebut penting dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan pejabat yang berhadapan dengan hukum.

Ia menegaskan, LLI tidak bermaksud mengintervensi proses hukum.

Namun, transparansi diperlukan agar publik memahami dasar pertimbangan aparat dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan.

Senada, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan dukungan terhadap desakan LLI.

Ia menilai penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang sama tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan seseorang.

PWDPI juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan menjelaskan secara transparan alasan hukum apabila penahanan belum dilakukan.

Sebaliknya, jika telah memenuhi ketentuan untuk ditahan, proses tersebut diminta segera dilaksanakan.

Kedua organisasi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Mereka berharap proses hukum berlangsung cepat, transparan, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.