BeritaTrend.id|- KOTA TANGERANG — Penanganan bangunan kos-kosan tiga lantai di RT 01/RW 12, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, menuai sorotan.
Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu disebut belum juga disegel meski telah dilaporkan kepada Satpol PP Kota Tangerang sejak 5 Agustus 2026.
Pelapor mempertanyakan lambannya tindakan terhadap bangunan tersebut. Kondisi itu bahkan memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses penegakan Peraturan Daerah.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan perizinan menjadi perhatian karena pemilik bangunan disebut belum menunjukkan dokumen PBG.
Alasan bahwa tanah telah bersertifikat dan berstatus milik kehakiman dinilai tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemenuhan ketentuan bangunan gedung.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.
Menurut pelapor, Hendra meminta mereka menemui langsung pemilik bangunan.
Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menilai penegakan aturan seharusnya dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” kata Subarna, Kamis (1/10/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian warga yang menginginkan adanya kejelasan mengenai status perizinan bangunan serta langkah penegakan aturan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan bangunan tersebut, termasuk status PBG dan dasar hukum atas langkah penindakan yang akan dilakukan.



