BeritaTrend.id|- JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Nunukan.
Mereka masing-masing berinisial ER, yang berasal dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, serta YT, M, dan TU yang merupakan pihak dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Penyidik meminta keterangan para saksi untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batubara tersebut.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.
Penyidik Dalami Keterangan Saksi
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.
Keterangan yang diperoleh penyidik akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyidik perlu memastikan setiap fakta yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara.
Karena itu, keterangan dari pihak pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Nunukan.
Rentang waktu perkara yang mencakup periode 2013 sampai 2025 juga membuat penyidik perlu menelusuri berbagai fakta dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam kurun tersebut.
Pemeriksaan terhadap ER, YT, M, dan TU dilakukan setelah keempatnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Status seseorang sebagai saksi dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung terus melengkapi pemberkasan dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim jaksa penyidik.



