BeritaTrend.id|- Serang – Polemik parkir di kawasan Pancatama, Kabupaten Serang, memasuki babak baru.
Polda Banten mengungkap adanya penetapan tarif resmi jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut tarif parkir di kawasan tersebut ditetapkan sebesar Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar.
“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama,” ujar Maruli, Jumat (21/8).
Menurutnya, informasi lebih rinci mengenai dasar dan mekanisme penetapan tarif dapat dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan.
Di tengah polemik tersebut, Polda Banten menegaskan bahwa penetapan tarif tidak menjadi alasan untuk membenarkan praktik pungutan liar. Polisi memastikan dugaan pungli tetap akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Polda Banten tidak mentolerir aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maruli juga meminta pihak yang keberatan terhadap tarif parkir tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” ujarnya.




