Kejati Sumut Kawal Sekolah Lewat Jaksa Sahabat Pendidik

BeritaTrend.id|- MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat perannya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan melalui peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.

Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan, pemahaman hukum, serta membantu para pendidik dan kepala sekolah menghadapi persoalan regulasi dalam menjalankan tugas.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhandayani, serta Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri.

Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara juga mengikuti kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun daring.

Selain itu, hadir para kepala dinas pendidikan, kepala cabang dinas pendidikan, hingga kepala sekolah dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Muhibuddin mengatakan jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara harus memiliki komitmen yang sama untuk mengawal pembangunan sektor pendidikan.

Menurut dia, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu hal penting bagi para pengelola satuan pendidikan.

Terlebih, kepala sekolah tidak hanya menjalankan fungsi akademik dan manajerial, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat mendapat penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

“Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi,” kata Muhibuddin.

Menurut dia, program Jaksa Sahabat Pendidik hadir agar para guru dan kepala sekolah tidak merasa bekerja sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum dan regulasi.

Ia menilai keterbatasan pemahaman terhadap aturan dapat menjadi tantangan bagi kepala sekolah ketika menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan kegiatan yang memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

“Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah, terutama saat mendapat penugasan sebagai PPK,” ujarnya.

Muhibuddin menegaskan pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas para pendidik, melainkan memberikan ruang konsultasi dan pemahaman agar setiap kebijakan yang dijalankan sekolah tetap berada dalam koridor aturan.

Kejati dan Pemprov Sumut Teken Nota Kesepahaman

Peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut dan Gubernur Sumatera Utara.

Kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara para Kajari dengan bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan.

Muhibuddin mengatakan kerja sama lintas sektor diperlukan agar pembangunan pendidikan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga ditopang tata kelola yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyebut jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk bergerak bersama dalam mendorong kemajuan pendidikan.

Bobby Nasution: Sekolah Perlu Didampingi Lembaga yang Kredibel

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut positif peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.

Menurut Bobby, keberadaan program tersebut dapat memberikan perlindungan sekaligus pendampingan bagi sekolah dalam menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawabnya.

“Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar. Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” kata Bobby.

Bobby menilai Kejati Sumut memiliki kapasitas untuk memberikan masukan dan bimbingan, terutama dalam hal pemahaman hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan pendidikan.

Dengan adanya pendampingan tersebut, ia berharap kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat lebih memahami batas kewenangan serta prosedur yang harus ditempuh ketika mengambil keputusan.

“Jadi bisa diawasi dari lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Bobby.

Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara institusi pendidikan dan Kejaksaan.

Dengan mekanisme pendampingan dan konsultasi hukum, sekolah diharapkan dapat lebih percaya diri menjalankan program pendidikan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Kejati Sumut, penguatan sektor pendidikan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga pendidik.

Kepastian hukum dan tata kelola yang baik juga menjadi bagian penting agar program pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.