Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Kasus Korupsi Aset PTPN, Muncul Dugaan Kebocoran PAD Citraland Rp100 Miliar

BeritaTrend.id|MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang kemudian berkembang menjadi kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

Langkah hukum tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan korupsi yang sebelumnya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding sejak 8 Juni 2026 karena memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan putusan majelis hakim.

“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026,” ujar Rizaldi, Kamis, 11 Juni 2026.

Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Jaksa Siapkan Memori Banding

Jaksa penuntut Hendri Edison Sipahutar menyebutkan pihaknya tengah menyusun memori banding sebagai dasar argumentasi hukum untuk diajukan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis kemudian memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.

Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut disebut telah disetorkan bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

FKSM Minta Kasus Dikembangkan

Di tengah proses banding, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada empat terdakwa yang telah diadili.

Ia meminta Kejati Sumut memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pelepasan HGU PTPN yang kemudian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan Citraland di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Irwansyah, pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD

Di sisi lain, Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang mengungkap temuan dugaan kebocoran PAD yang nilainya diperkirakan mendekati Rp100 miliar pada tahun 2025.

Temuan tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang pada April 2026.

Ketua Pansus Peningkatan PAD II DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, menjelaskan indikasi kebocoran terjadi karena masih banyak bangunan perumahan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum seluruh luas bangunan masuk dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut dia, terdapat perbedaan signifikan antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan.

“Misalnya luas bangunan mencapai 10 ribu meter persegi, namun yang tercatat hanya sekitar tiga hingga empat ribu meter persegi. Ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah,” ujarnya.

Selain itu, pansus juga menemukan indikasi ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah kawasan perumahan yang dinilai berada di bawah nilai pasar.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah belum dilaksanakannya pemecahan sertifikat dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk ribuan unit rumah yang sudah dihuni pembeli.

Pansus Akan Laporkan ke Kejati Sumut

Pansus menyatakan telah mengumpulkan data dan hasil verifikasi lapangan yang akan menjadi dasar pelaporan kepada Kejati Sumut.

DPRD meminta kejaksaan melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran PAD yang berpotensi merugikan daerah hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Selain sektor pajak dan BPHTB, pansus juga menyoroti penggunaan air bawah tanah yang disebut belum seluruhnya memiliki izin sesuai ketentuan.

Citraland Bantah Tuduhan

Menanggapi temuan tersebut, pihak Citraland melalui humasnya, Rendy, membantah adanya pelanggaran maupun tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, persoalan yang disampaikan pansus sebenarnya telah dibahas dalam rapat bersama DPRD sebelumnya dan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan.

“Kami memastikan seluruh kewajiban, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” kata Rendy.

Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban administratif dan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan proses banding yang sedang berjalan dan munculnya dugaan kebocoran PAD dari kawasan perumahan elit tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Kejati Sumut dalam mengusut berbagai temuan yang berkembang di Kabupaten Deli Serdang. :::

(Tim)*