Keselamatan Pelayaran Dipertanyakan, Tragedi Kapal Berulang Dinilai Cermin Krisis Pengawasan

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Tragedi kapal yang terus berulang kembali menempatkan sistem keselamatan pelayaran Indonesia di bawah sorotan.

Meski regulasi mengacu pada standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974, kecelakaan demi kecelakaan masih terjadi dengan pola penyebab yang nyaris serupa.

Forum Sarasehan Nasional Selamatkan Pelayaran Indonesia yang digelar Marin Nusantara di Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026, menyimpulkan persoalan utama bukan lagi kekurangan aturan, melainkan lemahnya implementasi, pengawasan, dan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayaran.

Sorotan itu menguat setelah kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura pada 2 Agustus 2026 yang menewaskan sedikitnya empat orang.

Sejumlah penumpang dilaporkan masih belum ditemukan.

Akademisi maritim Yahya Kuncoro mengatakan keselamatan pelayaran belum berjalan sebagai sebuah sistem yang utuh.

Menurut dia, seluruh unsur, mulai dari regulator, operator kapal hingga pengawas di lapangan, seharusnya bekerja dalam satu ekosistem yang saling mengawasi.

“Keselamatan pelayaran tidak bisa dipisah-pisahkan. Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum berjalan sebagai satu sistem,” ujarnya.

Pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA), Capt. Zaenal A. Hasibuan, juga mengingatkan bahwa prinsip utama SOLAS adalah perlindungan jiwa manusia.

Karena itu, standar keselamatan tidak dapat dikompromikan, terutama pada angkutan penumpang.

Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperlihatkan persoalan tersebut terus berulang.

Sejak 2025, KNKT menginvestigasi delapan kecelakaan pelayaran yang terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu tabrakan.

Pola penyebabnya didominasi kelebihan muatan, gangguan stabilitas kapal, serta lemahnya pengelolaan manifes penumpang.

KNKT menilai kecelakaan tidak hanya dipengaruhi kondisi teknis kapal, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, kualitas inspeksi, serta pengambilan keputusan sebelum kapal diberangkatkan.

Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi, menilai Indonesia tengah menghadapi krisis implementasi regulasi keselamatan pelayaran.

Menurut dia, kompetensi petugas pemeriksa kapal, perbedaan penerapan regulasi antarlembaga, hingga minimnya anggaran menjadi hambatan yang belum terselesaikan.

Pengamat transportasi Hasbi Azis turut menyoroti kualitas sumber daya manusia di lingkungan syahbandar.

Ia menilai lemahnya kapabilitas pejabat pengawas berpotensi memunculkan moral hazard yang pada akhirnya dapat mengorbankan keselamatan penumpang.

Anggota Dewan Penasihat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, mengatakan keselamatan pelayaran semestinya diposisikan sebagai isu strategis nasional.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia bergantung pada transportasi laut untuk menjaga konektivitas wilayah, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani, berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh.

Menurut dia, kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi peringatan bahwa reformasi tata kelola keselamatan pelayaran tidak lagi dapat ditunda.

(Afrizal)*