Layanan Pertanahan Semakin Transparan, Masyarakat Kini Lebih Percaya Urus Sendiri di Kantah

BeritaTrend.id|BOGOR – Transparansi proses, kejelasan informasi dan kemudahan akses layanan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Perbaikan pelayanan ini membentuk kesan baru, di mana masyarakat yang dulunya ragu mengurus secara mandiri kini berani menangani sendiri berkas pertanahan karena tahapan prosedur sudah jelas dan terbuka.

Hal itu dirasakan oleh Sutrisno (61), pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara yang saat ini sedang mengajukan peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Bagi dia, perkembangan pelayanan pertanahan saat ini terlihat sangat luar biasa dibandingkan masa lalu.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus bolak-balik, tapi prosesnya transparan dan jelas. Sudah sangat memuaskan,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini.

Berbeda dengan pengalamannya 15 tahun lalu yang terasa rumit dan tertutup, kini Sutrisno memilih mengurus sendiri berkasnya tanpa menggunakan jasa notaris.

Keputusan itu diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan langsung di Kantah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemohon, tetapi juga jauh lebih terjangkau biayanya.

“Awalnya saya berencana lewat notaris, tapi harganya mahal sekali. Untuk ubah HGB jadi HM, harganya sampai puluhan juta. Setelah saya tanya ke sini, ternyata bisa dilakukan langsung tanpa perantara dan biayanya jauh lebih ringan,” ceritanya.

Proses pengurusan yang dijalani pun dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang batas tanah hingga tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat.

Meskipun harus kembali beberapa kali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno mengaku seluruh kekurangan dan tahapan kerja sudah dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Saya sudah ke sini dua kali. Pertama belum ada batas kanan-kiri yang jelas, kedua kurang membawa saksi. Tapi semua kekurangan itu dijelaskan dengan jelas, jadi saya tahu apa yang harus dipersiapkan,” tuturnya.

Pengalaman positif ini jauh berbeda dibandingkan saat ia mengurus sertipikat tanah pertama kali sekitar 15 tahun silam.

Saat itu, proses layanan dinilai rumit, tidak transparan, dan bahkan ia sempat mengalami kendala saat menggunakan jasa pihak lain. Urusannya pun tertunda selama satu tahun lamanya dan tak kunjung selesai.

Berkat perbaikan sistem pelayanan saat ini, Sutrisno kini semakin yakin untuk mengurus sendiri aset tanahnya.

Ke depannya, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, terutama dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya akan semakin memudahkan masyarakat dalam menjamin keamanan aset tanah mereka.