banner 728x90
Daerah  

BPN Banten Targetkan Layanan Pertanahan 10 Hari

BeritaTrend.id|- Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten optimistis transformasi layanan pertanahan dapat memberikan kepastian yang lebih cepat bagi masyarakat.

Salah satu terobosan yang tengah diuji coba adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menegaskan, target penyelesaian tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, bukan hanya BPN.

PPAT dan pemerintah daerah memiliki peran penting, terutama dalam proses pembuatan akta dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” ujar Harison, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, apabila setiap tahapan berjalan sesuai target, proses mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi wilayah awal penerapan layanan tersebut di Banten.

BPN juga menyiapkan konsep kantor pertanahan berbasis wilayah untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat kecamatan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan bahwa transformasi layanan harus berorientasi pada kepastian bagi masyarakat.

Prinsipnya, layanan harus pasti, cepat, terukur, dan tetap memenuhi ketentuan (compliance).

Selain Peralihan Hak 10 Hari, layanan pengukuran terjadwal juga terus diperluas.

Program ini ditargetkan selesai dalam 12 hari dengan waktu tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari.

Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Di Banten, transformasi layanan pertanahan juga dibarengi dengan percepatan sejumlah agenda strategis, mulai dari sertipikasi aset pemerintah hingga sertipikasi tanah wakaf.

Dari sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang masih perlu diselesaikan, sebanyak 2.034 bidang ditargetkan rampung pada 2026.

Bagi BPN Banten, keberhasilan transformasi bukan semata-mata diukur dari jumlah pekerjaan yang selesai, tetapi dari seberapa nyata kepastian dan kemudahan pelayanan dapat dirasakan masyarakat.