Daerah  

Ngaku Pegawai Pajak, Rp40 Juta Raib

BeritaTrend.id|- TANGERANG — Modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas perpajakan diduga menjerat seorang warga Tangerang, Muhamad Firdaus.

Korban kehilangan uang Rp40 juta setelah mengikuti sejumlah instruksi dari orang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak.

Berdasarkan surat keterangan Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, tertanggal 3 Oktober 2026, rangkaian kejadian bermula saat Firdaus menerima telepon dari nomor yang mengaku sebagai petugas perpajakan.

Percakapan awal membahas usaha yang pernah dijalankan korban, pekerjaan, hingga persoalan administrasi pajak dan NPWP.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai administrator kantor pajak.

Dalam komunikasi berikutnya, korban diminta melakukan video call dan mengaktifkan fitur share screen pada telepon selulernya.

Ia juga diarahkan mengunduh aplikasi M-Pajak dan Coretax serta mengikuti sejumlah instruksi registrasi.

Korban mengaku percaya karena seluruh komunikasi dikaitkan dengan administrasi perpajakan.

Rekening Disebut Terindikasi Pencucian Uang

Modus kemudian berlanjut ke layanan perbankan. Korban diarahkan mengunduh aplikasi Allo Bank dan mengisi saldo menggunakan dana dari rekening bank lainnya.

Pelaku disebut menakut-nakuti korban dengan menyatakan rekeningnya terindikasi pencucian uang.

Korban juga diberitahu rekeningnya dapat dibekukan jika tidak mengikuti instruksi.

Dalam kondisi panik, korban akhirnya mengisi saldo sebesar Rp40 juta. Tak lama kemudian, telepon selulernya mengalami gangguan.

Setelah perangkat kembali normal, korban memeriksa mutasi rekening dan menemukan transaksi Rp40 juta yang menurut keterangannya tidak pernah ia setujui.

Dana tersebut tercatat berpindah ke rekening MNC Bank atas nama Putri Sri Rejeki.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Curug pada 3 Oktober 2026. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp40 juta.

Coretax Resmi, tetapi Jangan Ikuti Instruksi Nomor Pribadi

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa Coretax DJP dan M-Pajak merupakan layanan resmi perpajakan, tetapi nama layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan korban.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta data, akses perangkat, kode keamanan, atau melakukan transfer dana.

Wajib pajak juga dapat melakukan aktivasi Coretax melalui kanal resmi DJP.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengikuti instruksi terkait rekening, aplikasi, OTP, password, PIN, passphrase, maupun akses perangkat dari orang yang menghubungi secara pribadi dan identitasnya belum terverifikasi.

Dalam kasus Firdaus, polisi masih perlu menelusuri rangkaian komunikasi, nomor telepon, aktivitas WhatsApp dan video call, penggunaan fitur share screen, hingga aliran dana Rp40 juta.

Status pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebagai pelaku maupun penerima dana juga masih menjadi bagian dari proses hukum.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.