Hukum  

Remaja 16 Tahun Hamil, Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual

BeritaTrend.id| – LEBAK – Polres Lebak, Polda Banten, menyelidiki laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut diterima melalui SPKT Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026, dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik kini mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan.

Korban sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas Malingping sebelum mendapat perawatan di RS Cilograng.

Polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk surat hasil pemeriksaan medis dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak.

Keterangan pelapor dan saksi juga telah dicatat sebagai bagian dari penanganan perkara.

Maruli mengatakan penyidik akan memeriksa saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Karena korban masih berusia 16 tahun, Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama,” kata Maruli.