BeritaTrend.id|- Jakarta — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan ketika tahapan Pemilu 2024 telah lama berakhir.
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden dan pemerintahan hasil pemilu telah berjalan.
Posisi tersebut membuat perkara tidak berhenti pada pertanyaan apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi.
Mahkamah juga harus menentukan apakah persoalan yang muncul pada tahap pencalonan masih dapat diperiksa melalui kewenangan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Persidangan sebelumnya menghadirkan sejumlah keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri, pemeriksaan dokumen pencalonan, hingga pengawasan tahapan pemilu.
Namun, seluruh fakta itu tetap harus dinilai berdasarkan relevansinya terhadap norma yang menjadi dasar permohonan.
Titik penting lainnya adalah konsekuensi hukum.
Jika Mahkamah menemukan persoalan dalam proses pencalonan, putusan harus menjelaskan dasar kewenangan dan akibat hukum yang dapat diberikan.
Sebaliknya, jika perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau Mahkamah tidak berwenang, alasan hukumnya juga menjadi bagian penting dari putusan.
Perkara ini sekaligus menguji konsistensi doktrin Mahkamah mengenai kewenangan dalam sengketa pemilu, kedudukan hukum, serta batas pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi pada tahapan pencalonan.
Putusan MK nantinya tidak hanya dinilai dari amar.
Yang tak kalah penting ialah ratio decidendi, atau alasan hukum yang menjadi dasar hakim mengambil keputusan.
Sebab, persoalan mengenai syarat calon idealnya memperoleh kepastian sebelum pemilu menghasilkan pejabat terpilih.
Jika sengketa baru muncul setelah pelantikan, hukum menghadapi dua kepentingan sekaligus: membuka ruang koreksi terhadap kemungkinan kesalahan dan menjaga kepastian atas hasil pemilu.
Karena itu, apa pun putusan Mahkamah, perkara Gibran berpotensi menjadi rujukan penting bagi tata kelola pencalonan pada pemilu berikutnya.
Ujian sebenarnya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah.
Pertanyaannya adalah apakah alasan hukum Mahkamah dapat diterapkan secara konsisten, termasuk ketika nama dan kepentingan politik para pihak kelak berubah.



