HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Dibakar, Menteri ATR/BPN Ingatkan Pengusaha

BeritaTrend.id. – JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pencabutan HGU.

Peringatan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan 2026 di Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

Nusron mengatakan pencabutan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan hak.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pemegang hak terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar secara tidak bertanggung jawab.

Besaran area yang terbakar turut menentukan cakupan pembatalan.

Jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen area HGU, pembatalan dapat diberlakukan pada lokasi yang terbakar.

Namun, jika lebih dari 50 persen lahan terbakar, seluruh HGU berpotensi dibatalkan.

Selain ancaman sanksi, perusahaan pemegang HGU wajib memiliki sarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, mengatur tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan setelah kebakaran.

Nusron meminta para pemegang HGU ikut bertanggung jawab mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama pemerintah dan dunia usaha demi melindungi kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.