BeritaTrend.id|- Serang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran membongkar praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Banten.
Pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu menemukan enam lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
Tambang Tanpa Izin, Gunakan Excavator
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penambangan batuan, pasir, tanah urug hingga pengolahan batuan mengandung emas tanpa izin.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dan menggunakan alat berat excavator.
Sebanyak sembilan unit excavator diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita batuan mengandung emas serta peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.
Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Satu terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Solar Subsidi Dijual Harga Industri
Selain tambang ilegal, polisi membongkar modus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pelaku membeli solar di SPBU menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung di dalamnya.
Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri. Polisi mengamankan uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Yudhis menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para pelaku pertambangan dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Banten juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan maupun distribusi BBM ilegal.
Kepolisian menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.




