banner 728x90
Daerah  

Kejari Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

BeritaTrend.id|- TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOP selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.

KG diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan nama siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan dana bantuan operasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP Rp813,05 juta pada 2023 untuk 535 siswa, padahal hanya tujuh siswa yang tercatat aktif.

Pada 2024, dana yang diterima mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa aktif hanya 13 orang.

Adapun pada 2025, dana BOP sebesar Rp822,14 juta diberikan untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang.

Audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.

KG dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KG Ditahan 20 Hari

Kejaksaan juga mengajukan penahanan terhadap KG.

Pertimbangannya antara lain untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.