Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara, Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Hutan

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun ke kas negara dalam tahap VIII penyelamatan keuangan negara.

Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa, 6 Oktober 2026, dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menurut dia menghadapi berbagai tantangan dalam mengamankan aset negara.

Ia mengatakan nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran aset kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp400 triliun.

Menurut Prabowo, uang negara yang berhasil diselamatkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan dan perbaikan sekolah serta rumah, irigasi pertanian, hingga pencegahan kebakaran lahan.

Selain uang negara, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali 6.220.845,93 hektare kawasan hutan hingga 6 Oktober 2026.

Luas tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.

Pada tahap VIII, pemerintah kembali menyerahkan 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

Dari jumlah itu, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Adapun 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung akan dipulihkan melalui reforestasi.

Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga, bukan milik satu institusi.

Ia meminta seluruh unsur satgas tetap bersatu dalam mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga mengajak masyarakat mengawal langkah tersebut.

Menurut dia, dukungan publik menjadi salah satu kekuatan penting dalam penegakan hukum dan perlindungan kekayaan alam.

“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” ujar Burhanuddin.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak berhenti pada penertiban.

Pemerintah mengarahkan aset yang telah kembali ke negara untuk pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, peningkatan penerimaan negara, serta pengelolaan aset secara produktif dan berkelanjutan.